Wednesday, September 8, 2021

Cyberbullying

Maraknya perkembangan teknologi informasi sekarang ini dapat memberikan banyak manfaat kepada masyarakat seperti mudahnya mengakses informasi dan menjalin hubungan sosial dengan sesama. Selain itu, kemudahan dalam mengakses teknologi informasi juga dapat membawa dampak negatif kepada masyarakat khususnya jika kurangnya pengawasan dan bimbingan orang dewasa kepada anak-anak atau remaja terhadap penggunaan teknologi. Salah satu dampak yang dapat ditimbulkan dari kemajuan teknologi adalah perilaku cyberbullying

Cyberbullying adalah bentuk intimidasi yang terjadi di media sosial dalam bentuk hinaan, ancaman, ejekan yang bertujuan untuk merugikan, mempermalukan atau melukai orang lain. Tindakan cyberbullying ini sering terjadi di kalangan remaja yang dimana dapat mengakibatkan depresi, merasa tidak diinginkan, dan akibat terburuknya adalah tindakan bunuh diri. 
Cyberbullying TIDAK SAMA dengan lelucon. Lelucon adalah candaan yang tidak membuat seseorang tersinggung ataupun sakit hati bahkan orang itu dapat ikut tertawa dalam lelucon yang sedang orang lain lontarkan. Sedangkan cyberbullying membuat seseorang merasa direndahkan bahkan merasa dirinya diasingkan dari masyarakat.


Willard menyebutkan macam-macam jenis cyberbullying sebagai berikut :
1. Flaming, yaitu mengirimkan pesan teks yang isinya merupakan kata-kata yang penuh amarah dan frontal.
2. Harassment, yaitu pesan-pesan yang berisi gangguan yang menggunakan email, SMS, maupun pesan teks di jejaring sosial yang dilakukan secara terus menerus.
3. Denigration, yaitu proses mengumbar keburukan seseorang di internet dengan maksud merusak reputasi dan nama baik orang tersebut.


1. Impersonation, yaitu berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan pesan-pesan atau status tidak baik.
2. Outing, yaitu menyebarkan rahasia orang lain atau foto-foto pribadi orang lain.
3. Trickery, yaitu membujuk seseorang agar mendapatkan rahasia atau foto-foto pribadi orang tersebut.
4. Exclusion, yaitu secara sengaja dan kejam mengeluarkan seseorang dari grup online.
5.  Cyberstalking, yaitu mengganggu dan mencemarkan nama baik seseorang secara intens sehingga menyebabkan ketakutan besar pada orang tersebut.

Dilihat dari banyaknya jenis cyberbullying, dapat dikatakan bahwa manusia dapat menjatuhkan orang dengan berbagai cara melalui media online. Hasil penelitian kasus cyberbullying di luar negeri menurut Zalaquett & Chatters (2014) menunjukkan dari 613 responden, 19% dilaporkan menjadi korban cyberbullying di perguruan tinggi dan 35% dari sub sampel ini dilaporkan mengalami cyberbullying ketika di Sekolah Menengah Atas.


Banyaknya kasus ini juga disebabkan oleh tontonan kekerasan, penghakiman media sosial, dan juga tidak ada nya batasan untuk anak usia dini dalam mengakses informasi. Namun, kondisi tersebut juga sulit untuk dicegah dari pihak keluarga, sekolah, maupun lingkungan. 

Perilaku cyberbullying dapat memberikan dampak negatif bagi korban yang mengalaminya seperti depresi, memiliki kepercayaan diri yang rendah, menutup diri dari lingkungan sosial, dilanda rasa khawatir, dan selalu merasa bersalah dan gagal. Cyberbullying yang dialami secara berkepanjangan akan menimbulkan stres berat bagi korban dan dampak yang paling menakutkan adalah korban memiliki pikiran untuk mengakhiri hidupnya (bunuh diri) karena merasa tidak mampu menghadapi masalah yang tengah dihadapinya.

Cara mencegah tindakan cyberbullying di media sosial dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu seperti :
1. Memaksimalkan sikap etika berinternet.
Etika komunikasi di internet memiliki istilah Netiquette. Netiquette adalah kode etik yang mengatur cara para pengguna internet dalam beraktivitas di internet agar apa yang dilakukan tidak melanggar norma dan hukum yang berlaku sehingga fasilitas internet dapat digunakan sebagaimana mestinya tanpa ada pihak yang dirugikan karenanya. 

2. Peran orang tua
Orang tua merupakan tokoh penting bagi anak untuk memberikan pendidikan pertama. Orang tua juga memiliki peran penting untuk mengawasi/mengontrol anak dalam menggunakan media sosial. Langkah yang dapat orang tua lakukan untuk mengawasi anak dalam menggunakan media sosial adalah seperti mengajarkan anak tentang etika bermain media sosial yang baik, memberikan batasan waktu dalam menggunakan media komunikasi dan waktu belajar, mengontrol siapa teman pergaulan di media sosial anak, memiliki akun media sosial anak untuk memudahkan dalam mengontrol dan memiliki sikap kritis terhadap akun-akun yang berindikasi ada pesan menghinaan, pengancaman, ujaran kebencian ataupun cyberbullying.

3. Peran pemerintah
Pemerintah dapat memberikan edukasi dini tentang cyberbullying dengan cara melakukan penyuluhan/seminar tentang cyberbullying ini yang dapat dibantu oleh aparat sipil kepolisian, akademisi, guru/dosen ataupun pelajar. Kegiatan ini dapat dilaksanakan di lingkungan sekolah, kampus, instansi, balai desa, ataupun seminar online yang dilaksanakan secara gratis.

Dengan cara ini diharapkan kasus cyberbullying dapat dicegah dan dihentikan. Untuk itu diharapkan juga kerja sama dari semua pihak untuk mengatasi dan memberikan edukasi agar tindak cyberbullying dapat dihindari.

Selain pencegahan, peraturan di Indonesia juga memiliki hukum yang dapat menjerat pelaku cyberbullying. Diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Nah teman-teman, sudah dapat dipahami kan kalau cyberbullying itu sangat berbahaya dan memiliki hukum yang berat. Marilah kita bersama-sama bijak dalam menggunakan media sosial sebagai sarana untuk membantu sesama dan menyebarkan hal positif !

Nantikan materi menarik lainnya yang akan kami update setiap bulan!


DAFTAR PUSTAKA
Rahayu, Flourensia Sapty. (2012). Cyberbullying sebagai dampak negatif penggunaan teknologi informasi. Journal Of Information Systems, 8(1). 

Rifauddin, Machsun. (2016). Fenomena cyberbullying pada remaja. Khizanah Al-Hikmah, 4(1). 

Sakban, Abdul., et al. (2018). Tindakan bullying di media sosial dan pencegahannya. JISIP, 2(3). 

Selular. (2016). Pelaku cyberbullying Bisa Dijerat Hukum Pidana.  Diakses dari 
https://selular.id/2016/03/pelaku-cyber-bullying-bisa-dijerat-hukum-pidana/#:~:text= 2.%20Undang%2DUndang%20Nomor%2011,000.000%20(satu%20milyar%20rupiah). 

Tim KPAI. (2020). Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI. Diakses dari https://www.kpai.go.id/publikasi/sejumlah-kasus-bullying-sudah-warnai-catatan-masa lah-anak-di-awal-2020-begini-kata-komisioner-kpai

Zalaquett, C. P., & Chatters, S. P. (2014). Cyberbullying in College:Frequency, Characteristics, and Practical Implications. Sage Open Journal, 1-8. DOI: 10.1177/2158244014526721. 

download-fullpapers-kmnts73d7a00d3dfull.pdf (unair.ac.id)

No comments:

Post a Comment

Melepaskan Beban Emosional dengan Katarsis: Mengapa Penting untuk Kesehatan Mental?

Edisi Oktober 2024  Melepaskan Beban Emosional dengan Katarsis:  Mengapa Penting untuk Kesehatan Mental?  Penulis: Gabriella Jocelyn & V...